Spion motor adalah salah satu kerangka sepeda motor yang penting untuk dimiliki. Spion berfungsi melihat kendaraan yang berada di belakang pengendara untuk mengurangi blind spot. Meski terkadang memasang spion motor hanya untuk menunaikan “kewajiban” pengendara yang baik, ternyata Sobat Enduro juga harus loh mengganti spion jika sudah tidak bisa digunakan dengan baik.
Dilansir di Kompas.com untuk berkendara yang aman, pengendara sepeda motor yang hendak membeli spion haruslah memperhatikan beberapa tips berikut ini:
- Pilih desain yang sesuai
Aspek tampilan dalam memilih spion tentu perlu dipertimbangkan. Jika menggunakan motor bergaya retro seperti Honda Super Cub 125 atau Honda Scoopy, maka pasangan yang pas tentu menggunakan spion model vintage. Jika menggunakan motor sport, maka bisa memilih spion model lipat.
- Spion cermin cembung
Beberapa pemilik motor ada yang menggunakan kaca spion dengan cermin datar. Padahal, sifat bayangan pada cermin datar adalah maya, tegak, dan sama besar. Hal tersebut akan membuat pengendara tidak leluasa melihat kondisi di belakang motor. Oleh karena itu Sobat Enduro sebaiknya menggunakan kaca spion dengan cermin cembung sehingga pengendara akan melihat bayangan yang tidak terbalik dan bisa menampilkan tampilan belakang lebih luas.
- Pilih tangkai yang sesuai
Tangkai spion ada beberapa macam ukuran. Mulai dari yang pendek, sedang, sampai panjang. Lalu, harus pilih yang mana? Tentu harus melihat dulu motor apa yang digunakan. Upayakan memilih tangkai spion yang mampu membantu memberikan visibilitas maksimal di belakang motor. Tangkai spion berukuran pendek memang terlihat keren untuk beberapa model motor. Namun perlu diperhatikan apakah tangkai tersebut mampu membantu memberikan visibilitas maksimal. Pilihlah tangkai motor yang ukurannya dirasa pas dan mampu memberikan visibilitas maksimal.
Nah pentingnya menggunakan spion motor juga sudah ada loh di yang sudah diatur dalam Undang-undang. Sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 karena sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(PU)
One Comment
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.com/en-IN/register?ref=UM6SMJM3