Sobat Enduro sudah mendengar kabar jika kita akan melewati jalanan di Jakarta akan dilakukan pembayaran? Hmm apa maksudnya ya? Mari simak artikel berikut ini.
Mengutip laman Kompas dan laman resmi Dishub Jakarta. Sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) adalah sistem pengendalian lalu lintas yang menggunakan teknologi elektronik untuk mengontrol jumlah kendaraan yang melewati jalan tertentu. Di Jakarta, sistem ini dianggap sebagai jawaban untuk mengurangi jumlah pengendara motor yang semakin banyak. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa penerapan ERP akan dilakukan dengan prinsip penggunaan yang berdasarkan pada conjunction pricing.
Sistem pembayaran jalan elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta akan digunakan untuk mengurangi jumlah pengendara kendaraan roda dua di kota tersebut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa jumlah pengendara motor di Jakarta saat ini sangat banyak dan sistem ERP dianggap sebagai jawaban untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Jakarta. Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB dan pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan ber-ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Unit Pengelola memiliki tugas untuk mengelola sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar secara elektronik dan akan menyelenggarakan fungsi seperti penyusunan rencana strategis, pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana, pelaksanaan perhitungan dan pengajuan tarif layanan, dan pelaksanaan pemilihan operator sistem jalan berbayar elektronik.
Unit Pengelola menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran rencana bisnis anggaran Unit Pengelola;
- pelaksanaan rencana strategis, dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana bisnis anggaran Unit Pengelola;
- penyusunan standar dan prosedur pelayanan;
- penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan dan perawatan prasarana beserta kelengkapan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan monitoring pemeliharaan dan perawatan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan modifikasi prasarana beserta kelengkapan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan perhitungan dan pengajuan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan perhitungan unit cost (biaya Rupiah per kilometer) sistem jalan berbayar elektronik;
- penyelenggaraan pengoperasian sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan pemilihan operator sistem jalan berbayar elektronik milik Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pemilihan investor dan operator sistem jalan berbayar elektronik bukan milik Pemerintah Daerah;
- penetapan operator sistem jalan berbayar elektronik milik Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
- penetapan investor dan operator sistem jalan berbayar elektronik bukan milik Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
- pelaksanaan dan pengendalian operasional sistem jalan berbayar elektronik;
- pengaturan dan penataan ruang berupa penempatan gerbang dan peralatan pendukung sesuai kewenangannya;
- penjagaan ketertiban dan keamanan prasarana dan sarana sistem jalan berbayar elektronik serta kantor Unit Pengelola;
- pelaksanaan rencana pengembangan untuk peningkatan layanan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan publikasi dan kehumasan;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan teknologi komunikasi dan informasi Unit Pengelola;
- pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, kerumahtanggaan dan ketatausahaan; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola.
Kalau menurut Sobat Enduro akankah pelaksanaan ERP ini akan mengurangi kemacetan di Jakarta? Yuk beri komentar kalian.
(PU)