Kawasan Industri Jl. Mt.Haryono Cilacap
Cs. 0857 7053 8636

Perpanjang SIM, bagaimana caranya?

Sobat Enduro pastinya sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan? Lantas tahukah Sobat Enduro bahwa SIM memiliki masa berlaku? Lalu apa yang bisa dilakukan jika SIM mendekati masa berlaku? Simak informasi berikut ini:

Dilansir dari otomotif.kompas.com SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika kelewatan memperpanjang SIM, maka pemiliknya harus membuat SIM dari awal seperti melewati tes tulis dan praktik. Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. Buat yang belum tahu, aturan atau ketentuan ini sudah berlaku sejak dua tahun lalu yaitu pada 2019. Sesuai diberlakukan Perkap sejak Oktober 2019. Jadi sekarang pemilik harus lihat dahulu, masa berlakunya sampai kapan. Mengingat kini sudah tidak mengikuti tanggal lahir pemiliknya.

Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah Rp 80.000. Sementara itu, SIM C biaya yang harus disiapkan, yaitu Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Tapi tenang saja Sobat Enduro, kini perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah yaitu secara online mengingat adanya pandemic Covid-19. Sobat Enduro hanya perlu membawa persyaratan yang wajib disiapkan seperti berikut:

– Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar.

– Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

– SIM lama yang masih berlaku.

– Surat kesehatan dari dokter.

– Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM baru).

Cara perpanjang SIM online dilansir dari website resmi Korlantas Polri yaitu:

– Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id

– Pilih menu PENDAFTARAN SIM online

– Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan

– Isi formulir atau data permohonan SIM baru

– Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

– Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

– Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Anda pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Mudah sekali bukan untuk memperpanjang SIM? Jangan lupa perpanjang SIM kalian ya Sobat Enduro dengan mengetahui masa berlaku SIM.

(PU)

Leave a Reply