Aturan mengenai mudik Hari Raya Idul Fitri atau lebaran pada tahun ini lebih diperlonggar daripada dua tahun belakangan. Presiden Jokowi menyampaikan pelonggaran dilakukan karena kondisi pandemi yang kian membaik. Meski pemerintah mengizinkan kegiatan mudik, tetapi tetap ada persyaratan yang wajib diikuti pemudik.

Aturan mengenai mudik di tahun 2022 ini dituliskan dalam Surat Edaran (SE) 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto, menetapkan sejumlah persyaratan baru bagi pelaku perjalanan jalur darat, baik mobil pribadi atau umum, kereta api antarkota atau penyeberangan lintas pulau di Indonesia.

Yakni, wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Jika sudah, pelaku perjalanan tidak harus menunjukkan hasil tes antigen/ PCR sebagai syarat perjalanan. Namun, jika baru dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,

Bagi pemudik yang sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19, diberikan 2 pilihan. Yakni, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dalam pelaksanaanya akan dibagi menjadi:

  1. Pemeriksaan

Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random checking).

  1. Posko Vaskinasi

Demi meningkatkan capaian vaksinasi booster, pemerintah akan menyiapkan sejumlah pos vaksinasi, baik di titik keberangkatan maupun di sepanjang jalur mudik. Dengan cara tersebut, diharapkan para pemudik akan mendapatkan vaksinasi booster sebelum mereka tiba di kampung halaman masing-masing.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri tidak menerbitkan larangan mudik menggunakan motor. Tapi, mengimbau hal itu tidak dilakukan.Kemenhub sendiri akan menggelar mudik gratis tahun ini setelah sempat absen dalam 2 tahun terakhir.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, program ini digelar untuk mengurangi jumlah pemudik motor. Namun berapa kapasitas yang disiapkan oleh Kemenhub saat ini masih belum dipastikan. Dia pun mengimbau pemudik untuk tidak lagi menggunakan sepeda motor.

Dilansir dari Kompas.com Menurut data pemerintah hingga Rabu (23/3/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah orang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 195.229.531 orang atau 93,74 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara itu, jumlah orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 156.139.516 orang atau 74,97 persen. Kemudian, mereka yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) mencapai 18.070.929 orang atau 8,68 persen.

Nah kalau Sobat Enduro yang hendak mudik tahun ini sudah vaksin belum?

 

(PU)