Kawasan Industri Jl. Mt.Haryono Cilacap
Cs. 0857 7053 8636

Mengenal Berbagai SIM di Indonesia

Apakah Sobat Enduro pernah bertanya mengapa banyak sekali kendaraan di Indonesia tapi yang bisa mengendarainya hanya orang-orang tertentu? Namun apakah Sobat Enduro tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bukan hanya SIM Motor dan SIM Mobil? Dikutip dari otomotif.kompas.com setidaknya ada 5 golongan SIM di Indonesia dengan jenis perorangan dan umum. Lantas apakah Sobat Enduro tahu apa saja golongan dan jenis SIM tersebut? Simak informasi berikut ini:

  1.     SIM A

Jika Sobat Enduro dapat mengendarai kendaraan bermotor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram. Maka Sobat Enduro perlu memiliki SIM A. Contoh dari kendaraan tersebut adalah mobil penumpang perseorangan atau umum seperti mobil pribadi atau mobil angkot dan mobil barang perseorangan misalnya mobil colt bak.

  1.     SIM B I

Berbeda dengan kendaraan bermotor yang cenderung kecil. Pada SIM B I, digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Yaitu mobil bus dan barang, baik perorangan atau umum. Contohnya bus dan truk.

  1.     SIM B II

Sedangkan pengendara yang wajib memiliki SIM B II adalah pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Kendaraan gandengan diperbolehkan memiliki berat lebih dari seribu kilogram.

  1.     SIM C

Kalau SIM yang satu ini tentu tidak asing bagi Sobat Enduro yaitu SIM C yang merupakan SIM untuk pengendara sepeda motor. Namun apakah Sobat Enduro tahu bahwa SIM C juga memiliki berbagai kategori loh. Yaitu SIM C1 untuk sepeda motor dibawah 250 cc, SIM C2 untuk sepeda motor 250-500 cc, dan SIM C3 untuk sepeda motor diatas 500cc.

  1.     SIM D

Lain dari sebelumnya, SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas mendapat ruang saat berkendara.

 

Aturan mengenai Surat Izin Mengemudi ini terdapat pada pasal 1 nomor 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

 

Secara umum, Sobat Enduro sudah dapat memiliki SIM ketika telah berusia diatas 17 tahun. Tetapi bila melihat secara khusus, ternyata ada beberapa SIM yang punya ketentuan batas minimum usia lebih tinggi seperti usia 20 tahun untuk SIM B1 dan SIM A Umum, usia 21 tahun untuk SIM B II, usia 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan usia 23 tahun untuk SIM B II Umum. Serta diikuti berbagai jenis kendaraan menurut pembagian jenis SIM seperti tertulis pada pasal 88 UU No.22/2009 yang telah dijelaskan diatas. Tidak lupa diikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM tersebut.

 

Apakah Sobat Enduro sudah memiliki salah satu dari berbagai SIM tersebut?

 

(PU)

Leave a Reply