Saat melaksanakan home service, salah satunya mengganti pelumas kendaraan baru, kita harus berhati-hati dalam hal membuang limbah pelumas bekas. Mengapa?
Coordinator of Product Development Specialist PT Pertamina Lubricants, Sinung Wikantoro, menjelaskan pelumas bekas ini termasuk ke dalam limbah berbahan berbahaya dan beracun (LB3). Bahan ini termasuk ke dalam membahayakan kesehatan, makhluk hidup, dan lingkungan. Jadi kita tidak boleh gegabah membuang limbahnya.
Urusan limbah pelumas bekas ini sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di mana pelumas bekas termasuk di dalamnya.
Lantas, bagaimana cara membuangnya? Kita bisa menitipkan ke bengkel langganan atau ke bengkel sekolah terdekat agar pelumas bekas tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, bengkel pun harus memiliki tempat penampungan pelumas yang baik.
Pertamina Lubricants telah memiliki bengkel mitra dan memberikan bantuan penampungan pelumas bekas, fungsinya agar tidak tercecer dan tersimpan baik saat akan diserahkan ke pengepul resmi.
Jadi, jangan pernah membuang pelumas bekas sembarangan, karena termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan.
(ANA)

One Comment
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.