Sobat Enduro pasti sudah tahu jika menggunakan helm masuk dalam kategori safety gear bagi pengendara sepeda motor. Maka dari itu, perlu ada standarisasi khusus yang membuktikan bila pelindung kepala tersebut layak digunakan. Layak digunakan dalam hal ini bukan hanya sekedar bisa dipakai, tapi juga terbukti bisa melindungi, terutama sektor kepala pengendara. Berangkat dari hal itu, mengutip dari artikel Kompas.com dijelaskan bahwa harus ada pengujian mengenai kualitas helm, termasuk material yang digunakan.
Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor dapat mengakibatkan pengendara dan atau penumpangnya mengalami luka parah, atau bahkan sampai meninggal dunia. Hal ini salah satunya disebabkan karena minimnya perlindungan pada pengendara sepeda motor.
Semua helm yang beredar di Indonesia harus memenuhi standar uji SNI (Standar Nasional Indonesia) yang ditetapkan BSN (Badan Standardisasi Nasional). Tanda SNI mudah terlihat karena harus diembos oleh pabrikan, bukan stiker, apalagi hasil pengecatan.
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2) yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Walau harga mati, bukan berarti tanpa SNI helm jadi tak bebas dipakai lo. Memang, jangan asal pilih yang tak punya sertifikat ya. Soalnya di luar negeri sendiri sudah beragam sertifikasi khusus helm yang berlaku, misal saja DOT (Department of Transportation) dari Amerika, dan SNELL, dari SNELL memorial Memorial Foundation yang acap terdengar.
Standar terbaru untuk helm yaitu ECE (Economic Community of Europe) 22.05 yang diperuntukkan negara asal Eropa,
Adapun SNELL, yang biasa diperuntukkan helm yang dipakai untuk balap motor, makanya hanya terlihat pada helm full face, sedang DOT lebih umum lagi berdasar peraturan lalu lintas di negara asalnya. Maka dari itu, ECE lebih mengatur standar uji untuk lebih ketat lagi. Indikasinya, standar ECE terlihat pada stiker yang menempel di bagian bodi dan mika helm. Soalnya standar uji untuk mika dan batok helm berbeda, makanya pasti ada 2 stiker untuk masing-masing pengujian,
Biasanya, tertulis E3 yang diikuti dengan urutan nomor. Huruf E artinya standar uji ECE, sedang angka di belakang artinya negara distribusi, misal angka 3 untuk Perancis. Dan urutan nomor menandakan kode produksi helm.
(PU)